a. Lembaga informasi
Lembaga informasi adalah Lembaga informasi merupakan suatu lembaga yang dikelola oleh sekolompok orang baik itu swasta maupun pemerintah yang tugas utamanya adalah menyediakan informasi baik secara gratis maupun membayar.
Adapun tugas pokok dari lembaga informasi adalah:
- Mengembangkan teknologi informasi dan komunikasi sesuai kebijakan lembaga informasi
- Mengelola akses teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan lembaga informasi
- Mengatur sistem pangkalan data dan sistem informasi manajemen yang
- terintegrasi sesuai kebutuhan lembaga informasi
- Menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan oleh lembaga informasi
b. Perpustakaan
Menurut Undang-Undang No. 43 Tahun 2007, yang dimaksud perpustakaan ialah institusi pengelola suatu karya tulis, cetak, dan atau karya rekam secara profesional dengan sistem yang baku guna memenuhi kebutuhan pendidikan, penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi para pemustaka. Terkait perpustakaan nasional itu sendiri, menurut Undang-Undang No. 43 Tahun 2007 adalah Lembaga Pemerintah Non Departemen yang melaksanakan tugas pemerintah dalam bidang perpustakaan yang berfungsi sebagai perpustakaan pembina, perpustakaan rujukan, perpustakaan deposit, perpustakaan penelitian, perpustakaan pelestarian, dan pusat jejaring perpustakaan, serta berkedudukan di ibu kota negara.
Jika dibandingkan dengan lembaga informasi, tugas dari perpustakaan adalah:
- Mengembangkan teknologi informasi dan komunikasi sesuai kebijakan lembaga penaung perpustakaan. (perpustaakan universitas, sesuai kebijakan universitas. Perpustakaan umum sesuai kebijakan pemerintah daerah)
- Mengelola akses teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan seluruh pemustaka
- Mengatur sistem pangkalan data dan sistem informasi manajemen yang terintegrasi sesuai kebutuhan pemustaka
- Menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan oleh pemustaka
No comments:
Post a Comment